Viewflipping ebook version of Ketentuan Pernikahan dalam Islam published by nur060281hasanah on 2022-01-31. Interested in flipbooks about Ketentuan Pernikahan dalam Islam? pilar kokoh kehidupan. Pernikahan merupakan Fitrah pribadi .Itulah sebabnya Islam mengecam keras pergaulan bebas dan menyukai sesama jenis, selain itu pernikahan
Agamayang kokoh menjadi landasan tegaknya tiga pilar penting dalam keluarga. Pertama, pilar humanis. Hendaklah keluarga dibina dengan memenuhi kebutuhan diri sebagai manusia seutuhnya. Manusia memiliki dimensi jasmani dan rohani. Dalam keluarga, tidak boleh hanya memperhatikan kebutuhan jasmani, tetapi yang lebih penting adalah aspek rohaninya.
Ada4 pilar perkawinan yang sehat. Pasangan calon pengantin haruslah menyadari dan memahami bahwa, pertama, hubungan perkawinan adalah berpasangan (zawaj). Kedua, perkawinan adalah perjanjian yang kokoh. Ketiga, perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik. Keempat, perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah.
KehadiranIslam dalam konteks ini memunculkan nilai baru untuk memperkuat keluarga dengan menegaskan perkawinan sebagai konsepsi perjanjian yang kokoh (mitssaqan ghalizhan), perintah pergaulan yang layak(mu'asyarah bil ma'ruf) dan pengkaitan ketaqwaan dan keimanan atas perilaku dalam berkeluarga. Dalam buku ini perspektif gender juga
Prinsipprinsip Perkawinan Islami (1) PERKAWINAN atau pernikahan adalah amanah. Islam menegaskan bahwa pernikahan merupakan komitmen yang teguh dan perjanjian kokoh. Agar komitmen atau perjanjian itu tetap menjadi teguh dan kokoh selamanya, Islam menggariskan beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam hubungan suami istri.
PilarPernikahan: Zawaj Maknanya adalah berpasangan. Hubungan relasi sepasang suami istri itu adalah saling melengkapi satu sama lain. Artinya, suami dan istri masing-masing adalah separuh bagi yang lain dan sempurna jika antara keduanya saling menyatu dan bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan pernikahan.
Membinakeluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah memang impian semua pasangan suami istri ketika sudah menikah. Belum lagi, tujuan menikah memang harus didasari ibadah dan bukan hanya melibatkan nafsu sesaat saja. Ketika kita sebagai manusia taat akan perintah Allah, niscaya semua persoalan rumah tangga dapat jalani dengan sebaik mungkin.
Tujuanini memerlukan empat pilar kokoh yang dirumuskan oleh pakar hukum Islam Faqihuddin Abdul Kodir sebagai berikut: suami dan istri mesti sama-sama meyakini perkawinan sebagai janji kokoh (an
vGMJ. 1. Pengertian Pernikahan Secara bahasa, arti “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri dengan resmi atau “pernikahan”. Sedang menurut syari’ah, “nikah” berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban Undang-undang Pernikahan RI UUPRI Nomor 1 Tahun 1974, definisi atau pengertian perkawinan atau pernikahan ialah “ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.Pernikahan sama artinya dengan perkawinan. Allah Swt. berfirman “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yang yatim bilamana kamu mengawininya, maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. an-Nisa/43. 2. Tujuan Pernikahan Seseorang yang akan menikah harus memiliki tujuan positif dan mulia untuk membina keluarga sakinah dalam rumah tangga, di antaranya sebagai Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi, Rasulullah saw., bersabda Artinya “Dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad saw., beliau bersabda “wanita dinikahi karena empat hal karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Nikahilah wanita karena agamanya, kalau tidak kamu akan celaka” ¦R. Al-Bukhari dan Muslim.b. Untuk mendapatkan ketenangan hidupAllah Swt. berfirmanوَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَArtinya ”Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah Swt. bagi kaum yang berpikir”. ar-Rμm/3021.c. Untuk membentengi akhlakRasulullah saw. bersabda “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa shaum, karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. ¦R. al-Bukhari dan Muslimd. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah saw. bersabda“Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!”. Mendengar sabda Rasulullah saw. para sahabat keheranan dan bertanya “Wahai Rasulullah saw., seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?” Nabi Muhammad saw. menjawab, “Bagaimana menurut kalian jika mereka para suami bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa? “ Jawab para shahabat, ”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi, “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya di tempat yang halal, mereka akan memperoleh pahala!”. ¦R. Muslim.e. Untuk mendapatkan keturunan yang salehAllah Swt. berfirman“Allah Swt. telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah Swt.?”. an- Nahl/1672.f. Untuk menegakkan rumah tangga yang IslamiDalam al-Quran disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya talaq perceraian, jika suami istri sudah tidak sanggup lagi mempertahankan keutuhan rumah tangga. Firman Allah Swt.Talaq yang dapat dirujuki dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah Swt., maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum- hukum Allah Swt., maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah Swt. mereka itulah orang-orang yang dzalim”. al-Baqarah/2229. 3. Hukum Pernikahan Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat, memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa mudharat maka nikah pun dilarang. Karena itu hukum asal melakukan pernikahan adalah ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama penerapannya kepada semua mukallaf, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing, baik dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak. Karena itu hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh. Penjelasannya sebagai Wajib, yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah. Karena menjauhi zina baginya adalah wajib dan cara menjauhi zina adalah dengan Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah. Dalam kondisi seperti ini seseorang boleh melakukan dan boleh tidak melakukan pernikahan. Tapi melakukan pernikahan adalah lebih baik daripada mengkhususkan diri untuk beribadah sebagai bentuk sikap taat kepada Allah Swt..c. Mubah, bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah berakal. Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang Haram, yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya. Pernikahan seperti ini mengandung bahaya bagi wanita yang akan dijadikan istri. Sesuatu yang menimbulkan bahaya dilarang dalam hal ini Imam al-Qurtubi mengatakan, “Jika suami mengatakan bahwa dirinya tidak mampu menafkahi istri atau memberi mahar , dan memenuhi hak-hak istri yang wajib, atau mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual, maka dia tidak boleh menikahi wanita itu sampai dia menjelaskannya kepada calon istrinya. Demikian juga wajib bagi calon istri menjelaskan kepada calon suami jika dirinya tidak mampu memberikan hak atau mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual dengannya”.e. Makruh, yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan. 4. Mahram Orang yang Tidak Boleh Dinikahi Al-Quran telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh haram dinikahi an-Nisā’ /423-24. Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah. Mahram nikah sebenarnya dapat dilihat dari pihak laki-laki dan dapat dilihat dari pihak wanita. Dalam pembahasan secara umum biasanya yang dibicarakan ialah mahram nikah dari pihak wanita, sebab pihak laki-laki yang biasanya mempunyai kemauan terlebih dahulu untuk mencari jodoh dengan wanita dari kondisinya, mahram terbagi kepada dua; pertama mahram muabbad wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya seperti keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri. Kedua mahram gair muabbad adalah mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau meninggal dunia. Yang lain dengan sebab istri orang dan sebab ayat tersebut, mahram dapat dibagi menjadi empat kelompok, yaitu sebagai berikut. 5. Rukun dan Syarat Pernikahan Para ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan rukun dan syarat pernikahan. Perbedaan tersebut adalah dalam menempatkan mana yang termasuk syarat dan mana yang termasuk rukun. Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi’i mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima seperti di bawah Calon suami, syarat-syaratnya sebagai mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuanOrang yang dikehendaki, yakni adanya keridaan dari masing- masing pihak. Dasarnya adalah hadis dari Abu Hurairah yaitu ”Dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia diminta izinnya.” ¦R. al- Bukhari dan Muslim.Mu’ayyan beridentitas jelas, harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang Calon istri, syaratnya mahram si dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat, Rasulullah saw. bersabda “Tidak ada nikah, kecuali dengan wali.” Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita tidak boleh dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin”.Syarat wali yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,laki-laki, bukan perempuan atau banci,mahram si wanita,baligh, bukan anak-anak,berakal, tidak gila,adil, tidak fasiq,tidak terhalang wali lain,tidak buta,tidak berbeda agama,merdeka, bukan Dua orang Allah Swt. “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian”. at-Țalaq/652.Syarat saksi adalah sebagai dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kualifikasi sebagai dalam keadaan rela dan tidak Sigah Ijab Kabul, yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah sebagai tergantung dengan syarat terikat dengan waktu dengan bahasa menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah sindiran, karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab. 6. Pernikahan yang Tidak Sah Di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw. adalah sebagai Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. Dasarnya adalah hadis berikut “Bahwa Rasulullah saw. melarang pernikahan mut’ah serta daging keledai kampung jinak pada saat Perang Khaibar. HR. Muslim.b. Pernikahan syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar. Dasarnya adalah hadis berikut. “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Adapun nikah syighar yaitu seorang bapak menikahkan seseorang dengan putrinya dengan syarat bahwa seseorang itu harus menikahkan dirinya dengan putrinya, tanpa mahar di antara keduanya.” HR. Muslimc. Pernikahan muhallil, yaitu pernikahan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya yang karenanya diharamkan untuk rujuk kepadanya, kemudian wanita itu dinikahi laki-laki lain dengan tujuan untuk menghalalkan dinikahi lagi oleh mantan suaminya. Abdullah bin Mas’ud berkata “Rasulullah saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu”. HR. at-Tirmiżid. Pernikahan orang yang ihram, yaitu pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau umrah serta belum memasuki waktu tahallul. Rasulullah saw. bersabda “Orang yang sedang melakukan ihram tidak boleh menikah dan menikahkan.” ¦R. Muslime. Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan di mana seorang laki- laki menikah dengan seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah, baik karena perceraian ataupun karena meninggal dunia. Allah Swt. berfirman “Dan janganlah kamu ber’azam bertetap hati untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya”. al-Baqarah/2235f. Pernikahan tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin walinya. Rasulullah saw. bersabda “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”g. Pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab, berdasarkan firman Allah Swt. “Dan janganlah kamu menikahi wanita- wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. al-Baqarah/2221h. Menikahi mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena sepersusuan.
– “Selamat menempuh hidup baru,” itulah ucapan yang seringkali dilontarkan kepada para pasangan suami istri yang baru kehidupan baru? Sebab, keduanya akan menjalani kehidupan yang sangat berbeda dari sebelum menikah, mereka memiliki tanggung jawab masing-masing atas dirinya sendiri, lalu setelah menikah, mereka harus mengemban tanggung jawab dalam hidup bersama dalam satu mungkin mereka masih bisa ikut orang tua, mencicipi masakan orang tua, meminta uang kepada orang tua, dan lain sekarang, mereka harus hidup mandiri, melakukan aktivitas dengan orang “baru”, yaitu pasangannya sendiri yang sebelumnya belum pernah satu yang sudah lazim, di dalam kehidupan pernikahan akan senantiasa mengalami perubahan pasang surut. Artinya, tidak selamanya hubungan rumah tangga mengalami kalanya mereka akan memiliki pandangan yang berbeda sehingga akhirnya menyulut pertikaian. Dan alhasil, keluarga menjadi tidak sebagian yang mampu mengatasi pertikaian tadi dengan kepala dingin, keterbukaan dalam berkomunikasi, serta menerapkan musyawarah dalam memutuskan ada juga yang tidak siap dengan berbagai tantangan dan persoalan yang datang silih berganti. Alhasil, keluarga jadi berantakan karena tidak siapnya mereka dalam mengambil peran dalam agar keluarga tetap harmonis dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, setidaknya setiap keluarga harus menjaga empat pilar ini1. Menikah adalah berpasanganMenikah adalah berpasangan, artinya saling melengkapi. Seperti halnya sepasang sepatu. Ketika sepatu kanan ke depan, maka sepatu kiri harus megalah ke juga dengan pernikahan, dalam menjalankan tanggung jawab, keduanya harus sama-sama saling melengkapi, tugas dan fungsi suami istri harus disesuaikan dengan Pernikahan adalah perjanjian yang kokohKetika pasangan memutuskan untuk menikah, maka reaksi hukum yang terjadi adalah terealisasinya perjanjian yang kokoh antara tersebut meliputi saling menjaga satu sama lain. Suami berkewajiban menjaga istri, istri pun berkewajiban menjaga dalam hal-hal yang berkaitan dengan aturan suami bekerja, ia berkewajiban menjaga tatapan dan ketertarikannya kepada wanita lain, istri pun juga demikian, berkewajiban menjaga kehormatan dirinya dan Pernikahan harus dibangun dengan sikap dan hubungan yang baikMu’asyah bil ma’ruf atau sikap dan hubungan baik merupakan racikan utama agar keluarga tetap harmonis. Hal ini meliputi tutur kata yang baik dan sopan, perlakuan terhadap pasangan, orang tua, mertua, sanak saudara, tetangga, dan orang Pernikahan dikelola dengan prinsip musyawarahDi dalam memecahkan masalah atau memutuskan suatu keputusan di dalam rumah tangga, diperlukan prinsip musyawarah agar tercipta suatu hasil yang prinsip musyawarah menghasilkan keputusan yang tidak sepihak karena dipertimbangkan dan disetujui oleh kedua belah keempat pilar di atas dijaga dalam pernikahan, maka pasti keluarga akan kokoh dari berbagai benturan dinamika cara mengelola dinamika perkawinan atau pernikahan dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam
Jakarta, NU Online Semua pasangan suami istri tentu mendambakan kehidupan rumah tangga yang harmonis. Namun, kehidupan rumah tangga pada nyatanya sangat dinamis. Perbedaan pandangan, diskusi, hingga perdebatan kecil kerap mengisi hari-hari dalam berumah tangga. Bahkan pertikaian besar juga bisa terjadi seolah-olah menjerumuskan pasangan ini ke perceraian. Penyebabnya pun banyak, karena kesulitan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan lain sebagainya. Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama LKK PBNU, Nyai Nur Rofiah membagikan lima pilar agar perkawinan tetap kokoh dan harmonis. 1. Zawaj atau pasangan Pilar yang pertama adalah Zawaj atau pasangan. Artinya suami dan istri harus saling menyadari bahwa di dalam pernikahan, posisi keduanya adalah pasangan. Keyakinan bahwa suami dan istri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga saling melengkapi dan bisa bekerja sama untuk kemaslahatan. "Jadi tidak ada yang melihat kedudukan istri lebih rendah dari suami dan suami lebih rendah dari istri itu lah yang dimaksud pasangan. Apalagi merendahkan, enggak boleh," tutur Nur Rofiah kepada NU Online, Senin 22/5/2023. 2. Mitsaqan ghalidzan Mitsaqan ghalidzan yang berarti janji yang memegang komitmen perkawinan sebagai janji kokoh antara keduanya dengan Allah swt. 3. Mu’asyarah bil Ma’ruf Mu’asyarah bil Ma’ruf atau saling memperlakukan pasangannya dengan baik. Ikatan perkawinan tentunya juga harus dipelihara oleh pasutri dengan cara saling memperlakukan pasangannya dengan baik dan patut. Ada tiga hal yang perlu dipraktikkan untuk mencapai mu’asyarah bil ma’ruf yaitu halalan, thoyyiban, dan ma’rufan. 4. Musyawarah Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan atau problematika hendaknya harus diselesaikan bersama. "Jadi, berlatih untuk musyawarah," jelasnya. 5. Taradhin atau saling ridha Suami dan istri saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan. Ridha Allah swt pada suami istri tetap tergantung pada keduanya. Artinya, Ridha Allah swt hanya dalam kebaikan bersama. Menurut Nyai Rofiah dalam Islam orang berkeluarga tujuan tak lain untuk menenangkan jiwa supaya bisa kembali kepada Allah swt sebagai jiwa yang tenang. Mengenai caranya silakan musyawarahkan, gunakan akal budi, tapi apa pun tindakan dalam perkawinan itu jangan sampai memperdayai tujuan utamanya yakni ketenangan jiwa. "Jiwa itu tenang kalau tindakan kita berdampak maslahah bagi diri sendiri sekaligus pihak lain. Hanya itu," ujarnya. "Dan komitmenya jangan hanya pada pasangan nanti ada banyak kesempatan kalau pasangan sedang tidak ada. Komitmennya dengan Allah swt biarkan kemanapun pergi selalu dijaga dan diawasi," imbuhnya. Kontributor Suci Amaliyah Editor Fathoni Ahmad
JATIMTIMES - Tingginya kasus perceraian yang tengah marak sebenarnya bisa ditekan bahkan bisa dicegah. Untuk itu perlu dilakukan beberapa hal sebagai upaya menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama LKK PBNU, Nyai Nur Rofiah membagikan lima pilar agar perkawinan tetap kokoh dan harmonis. Baca Juga Cegah Terjadinya Tindak Kekerasan PMI Dewan Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Sampai Tingkat RT Berikut ini lima pilar dalam islam agar perkawinan tetap kokoh dan harmonis, mengutip Instagram nuonline_id, Rabu 24/5/2023. 1. Zawaj atau pasangan Pilar yang pertama adalah Zawaj atau pasangan. Artinya suami dan istri harus saling menyadari bahwa di dalam pernikahan, posisi keduanya adalah pasangan. Jadi harus berkomitmen pada diri sendiri dan yakin, bahwa suami dan istri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga saling melengkapi dan bisa bekerja sama untuk kemaslahatan. "Jadi tidak ada yang melihat kedudukan istri lebih rendah dari suami dan suami lebih rendah dari istri itu lah yang dimaksud pasangan. Apalagi merendahkan, enggak boleh," tutur Nur Rofiah. 2. Mitsaqan ghalidzan Mitsaqan ghalidzan yang berarti janji yang kuat. Pasutri harus memegang komitmen perkawinan sebagai janji kokoh antara keduanya dengan Allah SWT. 3. Mu’asyarah bil Ma’ruf Baca Juga Diskominfo Kabupaten Malang Minta Pemdes Srigonco Lakukan Digitalisasi Mu’asyarah bil Ma’ruf atau saling memperlakukan pasangannya dengan baik. Ikatan perkawinan tentunya juga harus dipelihara oleh pasutri dengan cara saling memperlakukan pasangannya dengan baik dan patut. Ada tiga hal yang perlu dipraktikkan untuk mencapai mu’asyarah bil ma’ruf yaitu halalan, thoyyiban, dan ma’rufan. 4. Musyawarah Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan atau problematika hendaknya harus diselesaikan bersama. "Jadi, berlatih untuk musyawarah," jelasnya. 5. Taradhin atau saling ridha Suami dan istri harus saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan. Ridha Allah SWT pada suami istri tetap tergantung pada keduanya. Artinya, Ridha Allah SWT hanya dalam kebaikan bersama.
pilar perkawinan kokoh dalam islam